Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat adalah proses hukum yang dilakukan untuk mendaftarkan pernikahan yang telah dilaksanakan, tetapi tidak didaftarkan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Di Indonesia, pendaftaran pernikahan seharusnya dilakukan segera setelah pernikahan dilangsungkan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan Islam maupun di Kantor Catatan Sipil untuk pernikahan non-Islam.
Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat Bermaterai Rp. 10.000 | Rangkap 2 (Dua) |
Soft File Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat dalam CD | 1 Buah |
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan KTP Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Akta Kelahiran Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Surat Keterangan Nikah dari Gereja atau Wihara Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Biaya Pendaftaran |