Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat di Pengadilan Negeri

Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat adalah proses hukum yang dilakukan untuk mendaftarkan pernikahan yang telah dilaksanakan, tetapi tidak didaftarkan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Di Indonesia, pendaftaran pernikahan seharusnya dilakukan segera setelah pernikahan dilangsungkan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan Islam maupun di Kantor Catatan Sipil untuk pernikahan non-Islam.

Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat

PersyaratanJumlah
Surat Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat Bermaterai Rp. 10.000Rangkap 2 (Dua)
Soft File Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat dalam CD1 Buah
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan KTP Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Akta Kelahiran Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Surat Keterangan Nikah dari Gereja atau Wihara Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Biaya Pendaftaran