Perbandingan Pasal 388 KUHP Lama dan KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Kecurangan dalam Penyerahan Barang Militer

Pasal 388 KUHP Lama menyatakan:

(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.

KUHP Baru:

Tidak ada aturan yang semisal dengan KUHP Lama tersebut.

Ketentuan Pasal 388 KUHP Lama

Pasal 388 KUHP Lama mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kecurangan dalam penyerahan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat. Ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun kepada siapa pun yang pada saat menyerahkan barang militer tersebut melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.

Sementara itu, ayat (2) memperluas ruang lingkup pertanggungjawaban kepada pihak pengawas. Seseorang yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu dan dengan sengaja membiarkan terjadinya kecurangan, diancam dengan pidana yang sama. Ketentuan ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas, tidak hanya bagi pelaku utama tetapi juga bagi pengawas dalam kegiatan pengadaan militer yang strategis.

Ketiadaan Ketentuan Serupa dalam KUHP Baru

Dalam KUHP Nasional yang baru, tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit menggantikan atau mencerminkan substansi Pasal 388 KUHP Lama. Tidak terdapat pasal yang secara khusus menjerat pelaku kecurangan dalam penyerahan barang militer, maupun ketentuan yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pengawas yang membiarkan tindakan curang tersebut.

Implikasi atas Penghapusan Pasal Ini

Penghapusan pasal ini menciptakan kekosongan dalam perlindungan hukum pidana umum terhadap kepentingan pertahanan negara, khususnya dalam konteks logistik militer. Tanpa ketentuan serupa, aparat penegak hukum mungkin harus mengandalkan peraturan sektoral seperti Undang-Undang Pertahanan, Undang-Undang TNI, atau hukum pidana militer untuk menindak perbuatan tersebut.

Meskipun peraturan sektoral dapat digunakan, ketiadaan ketentuan dalam KUHP menandakan bahwa daya cegah langsung dari hukum pidana umum terhadap perbuatan strategis yang membahayakan negara menjadi lemah, terutama jika pelaku bukan merupakan personel militer dan tidak tunduk pada hukum disiplin militer.

Penutup: Pergeseran Pendekatan Hukum

Pasal 388 KUHP Lama menunjukkan pendekatan yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, dengan menjerat pelaku dan pengawas dalam pengadaan militer yang curang. Dengan tidak dimuatnya kembali pasal ini dalam KUHP Baru, terlihat adanya pergeseran pendekatan dari sistem hukum pidana umum ke sistem hukum sektoral. Pergeseran ini mengandalkan spesialisasi hukum dalam menangani pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, namun berpotensi mempersempit cakupan penegakan hukum jika tidak ditopang oleh koordinasi lintas sektor yang memadai.