Perbandingan Pasal 382 KUHP Lama dan Pasal 499 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Manipulasi Klaim Asuransi

Pasal 382 KUHP Lama menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 499 KUHP Baru menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:

a. membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat dipakai lagi;

b. menenggelamkan, mendamparkan, merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapal tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal tersebut; atau

c. merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.

Ruang Lingkup dan Substansi Delik

Pasal 382 KUHP Lama dan Pasal 499 KUHP Baru sama-sama mengatur tentang perbuatan pidana berupa penipuan atau kecurangan terhadap perusahaan asuransi (penanggung) yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang berujung pada kerugian pihak asuransi. Dalam KUHP Lama, delik ini dikategorikan sebagai tindak pidana asuransi dengan cara menimbulkan kebakaran, ledakan, atau kerusakan berat pada objek pertanggungan.

Sementara itu, KUHP Baru memperluas dan merinci cakupan perbuatan tersebut menjadi tiga huruf (a) hingga (c), yang tidak hanya mencakup pembakaran barang, tetapi juga secara spesifik memasukkan kerusakan pada kendaraan dan kapal, baik terhadap barang, kapal, maupun jasa pengangkutannya yang telah diasuransikan.

Perumusan Unsur Delik

KUHP Baru menyempurnakan dan memperjelas redaksi hukum. Misalnya, dalam KUHP Lama digunakan istilah “barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran,” sedangkan KUHP Baru menyederhanakannya menjadi “Barang yang Masuk asuransi kebakaran.” Selain itu, KUHP Baru memperluas subjek objek kerugian dari hanya “penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij” menjadi “penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang surat penanggungan.”

Penambahan ini penting karena mencerminkan realitas hukum modern di mana pihak yang berhak atas pertanggungan tidak selalu pemilik barang, tetapi bisa juga pihak ketiga yang sah secara hukum.

Penambahan Objek dan Alat Delik

KUHP Lama hanya menyebut dua alat delik: api (kebakaran) dan ledakan, serta hanya menyasar kapal dan muatannya. KUHP Baru memperluas cakupan objek menjadi kendaraan, kapal, dan barang, serta memperinci perbuatan kriminal ke dalam tindakan-tindakan konkret seperti menenggelamkan, mendamparkan, merusak, menghancurkan, hingga membuat tidak dapat dipakai lagi—baik terhadap kendaraan maupun kapal dan muatannya.

Penambahan ini menjadikan norma KUHP Baru lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan sistem transportasi dan moda angkutan saat ini yang tidak lagi hanya terbatas pada kapal laut.

Perbedaan Ancaman Pidana

Pasal 382 KUHP Lama menjatuhkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan Pasal 499 KUHP Baru meningkatkan ancaman pidana menjadi paling lama enam tahun dan menambahkan alternatif sanksi pidana denda paling banyak kategori V (yaitu sebesar Rp500.000.000). Penambahan pidana denda mencerminkan prinsip diversifikasi pemidanaan yang mulai diadopsi dalam KUHP Baru, dengan tetap menjaga keseimbangan antara keadilan dan efektivitas penegakan hukum.

Orientasi Perlindungan Hukum

Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru menunjukkan orientasi perlindungan terhadap industri perasuransian, yaitu dengan mengkriminalisasi pihak yang mencoba memanipulasi klaim asuransi melalui cara-cara curang. Namun KUHP Baru menunjukkan penguatan terhadap aspek perlindungan sistem transportasi dan perdagangan, dengan mengatur tidak hanya kapal tetapi juga kendaraan secara umum (termasuk darat dan udara) beserta muatannya. Hal ini memperlihatkan respons hukum pidana terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi transportasi.

Kesimpulan

Pasal 499 KUHP Baru merupakan reformulasi dan perluasan dari Pasal 382 KUHP Lama, dengan perumusan yang lebih sistematis, cakupan objek yang lebih luas, penambahan alternatif pidana denda, serta penggunaan bahasa hukum yang lebih baku dan modern. Ketentuan ini menunjukkan upaya harmonisasi hukum pidana dengan kebutuhan dunia usaha dan praktik asuransi kontemporer, sekaligus memperkuat efektivitas perlindungan hukum dalam mencegah tindak pidana berbasis penipuan terhadap sistem asuransi.