Perbandingan Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan

Pasal 378 KUHP Lama menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 492 KUHP Baru menyatakan:

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Kesamaan Unsur Pokok dalam Kedua Pasal

Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492 KUHP Baru sama-sama mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun keduanya menunjukkan perbedaan signifikan dalam redaksi, cakupan, dan jenis pemidanaan. Secara substansi, kedua pasal tetap memuat unsur pokok berupa adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta perbuatan yang dilakukan dengan cara memakai nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun kebohongan, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan.

Reformulasi Bahasa dan Perluasan Lingkup Perbuatan

KUHP Baru memperjelas dan memperluas cakupan perbuatan penipuan. Misalnya, frasa “martabat palsu” pada KUHP Lama diganti dengan “kedudukan palsu” dalam KUHP Baru, yang memberikan kepastian hukum lebih besar. Begitu pula istilah “rangkaian kebohongan” diubah menjadi “rangkaian kata bohong”, yang menekankan bahwa kebohongan yang dilakukan secara verbal atau bertahap juga termasuk dalam tindak pidana ini. KUHP Baru juga menambahkan perbuatan “membuat pengakuan utang” sebagai bentuk akibat dari penipuan, yang tidak terdapat dalam KUHP Lama.

Diversifikasi Jenis Pidana

Dari sisi pemidanaan, KUHP Lama hanya mengenal sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, KUHP Baru memberikan alternatif sanksi tambahan berupa pidana denda paling banyak kategori V, yang dalam sistem pemidanaan baru dapat mencapai hingga Rp500.000.000. Ini menunjukkan adanya pendekatan yang lebih proporsional dan fleksibel dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, dengan membuka ruang untuk pemidanaan yang tidak semata-mata berbasis pada pemenjaraan.

Penyempurnaan Hukum Pidana Nasional

Secara keseluruhan, Pasal 492 KUHP Baru merupakan penyempurnaan dari Pasal 378 KUHP Lama, baik dari segi formulasi bahasa hukum maupun substansi pengaturannya. Reformulasi ini mencerminkan upaya kodifikasi hukum pidana nasional yang lebih modern, jelas, dan relevan dengan dinamika masyarakat saat ini. Dengan demikian, KUHP Baru diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif sekaligus menciptakan sistem pemidanaan yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *