Pemberian Jaminan Fidusia kepada Banyak Penerima atau Kuasa

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

“Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut.”

Penjelasan:

Pasal ini merupakan dasar hukum yang memperluas kemungkinan hubungan antara pemberi fidusia dengan lebih dari satu penerima fidusia (meerdere fiduciaire verkrijgers / multiple secured parties) ataupun melalui perwakilan kuasa (gemachtigde / authorized agent).

Makna dan Tujuan Pasal

Ketentuan ini mencerminkan fleksibilitas sistem jaminan fidusia dalam mendukung praktik pembiayaan modern. Dalam praktiknya, jaminan fidusia tidak hanya diberikan kepada satu pihak (fiduciaire verkrijger / secured party), melainkan juga dapat mencakup lebih dari satu penerima fidusia, seperti dalam skema kredit sindikasi (kredietsindicatie / syndicated loan).

Selain itu, jaminan fidusia juga dapat diberikan kepada perwakilan dari penerima fidusia. Dalam hal ini, kuasa atau wakil (gemachtigde / representative) bertindak atas nama penerima fidusia untuk menerima dan mengelola hak atas jaminan fidusia.

Contoh Kasus 1: Penerima Fidusia Lebih dari Satu

PT ABC mengajukan pembiayaan sebesar Rp10 miliar kepada tiga bank nasional. Ketiga bank menyetujui pemberian kredit secara sindikasi. Sebagai jaminan, PT ABC memberikan jaminan fidusia atas seluruh alat berat miliknya kepada ketiga bank tersebut. Dalam hal ini, jaminan fidusia diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia (meerdere fiduciaire verkrijgers), sesuai dengan ketentuan Pasal 8.

Contoh Kasus 2: Fidusia melalui Kuasa atau Wakil

Seorang debitur mengambil kredit kendaraan dari PT Finance. Namun, dalam akta jaminan fidusia, pengelolaan dan pendaftaran fidusia dilakukan oleh firma hukum yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari PT Finance. Dengan demikian, jaminan fidusia diberikan kepada kuasa dari penerima fidusia (gemachtigde van de fiduciaire verkrijger), dan ini diperbolehkan oleh Pasal 8.

Kesimpulan

Pasal 8 memberikan landasan hukum untuk praktik pemberian fidusia yang lebih kompleks dan adaptif, baik kepada lebih dari satu pihak maupun melalui kuasa atau wakil. Hal ini sangat relevan dalam konteks pembiayaan bersama atau pengelolaan fidusia oleh pihak ketiga secara profesional. Kehadiran ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem fidusia Indonesia mengakomodasi perkembangan dunia bisnis dan perbankan yang semakin kompleks dan kolaboratif.