Pasal 18 Ayat (2) KUHP Baru: Pertanggungjawaban atas Percobaan yang Menimbulkan Kerugian

Pasal 18 ayat (2) KUHP Baru menyatakan:

Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.

Penjelasan:

Pasal 18 ayat (2) KUHP Baru menyatakan bahwa apabila percobaan tindak pidana telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana tersendiri, maka pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa meskipun perbuatan pelaku belum selesai sepenuhnya, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila akibat dari percobaannya sudah menimbulkan dampak yang nyata.

Pasal ini memberikan dasar hukum untuk tetap menjatuhkan pidana kepada pelaku yang tindakannya belum sampai pada tahap penyelesaian, tetapi sudah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam hal ini, hukum tidak hanya melihat niat atau upaya pelaku, melainkan juga memperhatikan akibat yang telah terjadi. Dengan demikian, percobaan yang menghasilkan kerugian dianggap memiliki bobot kesalahan lebih besar dibanding percobaan yang tidak menimbulkan akibat apa pun.

Sebagai contoh, seseorang berniat membakar rumah orang lain. Api belum sempat melalap seluruh bangunan karena cepat dipadamkan, tetapi sebagian rumah sudah rusak dan seseorang mengalami luka bakar ringan. Walaupun pembakaran itu masih dalam tahap percobaan, pelaku tetap dapat dihukum atas kerusakan dan luka yang ditimbulkannya. Dengan kata lain, pelaku bertanggung jawab bukan hanya atas percobaan pembakaran, tetapi juga atas tindak pidana pengrusakan atau penganiayaan yang terjadi akibat perbuatannya.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah pelaku lolos dari tanggung jawab pidana hanya karena tindakannya belum sempurna. Pasal ini memperkuat asas keadilan dalam hukum pidana, bahwa setiap akibat hukum yang nyata tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Intinya, percobaan yang telah menimbulkan kerugian tidak hanya dinilai sebagai niat jahat, tetapi juga sebagai perbuatan yang sudah berdampak nyata terhadap kepentingan hukum orang lain.