Pasal 18 ayat (1) KUHP menyatakan:
Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tqiuan atau akibat perbuatannya.
Penjelasan:
Pasal 18 ayat (1) KUHP mengatur mengenai kondisi di mana seseorang yang telah melakukan percobaan tindak pidana dapat dibebaskan dari hukuman. Ketentuan ini menjadi pengecualian dari asas umum bahwa setiap percobaan tindak pidana dapat dipidana. Dalam hal tertentu, hukum memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menebus perbuatannya jika ia secara sadar dan sukarela menghentikan tindakannya atau mencegah akibat dari perbuatan tersebut.
Pasal ini menyatakan bahwa percobaan melakukan tindak pidana tidak dipidana apabila pelaku, setelah memulai pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela. Artinya, pelaku telah memulai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, namun kemudian menghentikannya atas kemauan sendiri tanpa paksaan atau hambatan dari luar. Misalnya, seseorang yang berniat mencuri tetapi kemudian menyesal dan membatalkan niatnya sebelum perbuatan itu selesai.
Selain itu, pelaku juga tidak dipidana apabila ia dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat dari perbuatannya. Dalam hal ini, pelaku mungkin sudah hampir menyelesaikan tindakannya, tetapi kemudian berusaha mencegah terjadinya akibat yang ia maksud semula. Contohnya, seseorang yang sudah meletakkan racun di makanan orang lain tetapi kemudian membuang makanan itu agar tidak termakan oleh korban.
Pasal 18 ayat (1) mencerminkan nilai kemanusiaan dalam hukum pidana Indonesia, yaitu memberikan ruang bagi pelaku untuk menarik diri secara sukarela dan menghindari akibat berbahaya dari perbuatannya. Prinsip ini sejalan dengan asas bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, pasal ini menekankan pentingnya kesadaran moral dan tanggung jawab pribadi sebagai dasar penilaian dalam pertanggungjawaban pidana.
