Pasal 17 ayat (4) KUHP Baru: Pidana untuk Percobaan Tindak Pidana yang Diancam Mati atau Seumur Hidup

Pasal 17 ayat (4) KUHP Baru menyatakan:

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan:

Pasal 17 ayat (4) KUHP Baru mengatur secara khusus mengenai batas pidana bagi percobaan tindak pidana yang pada dasarnya diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus seperti ini, pelaku percobaan tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, melainkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang ingin menegaskan perbedaan yang tegas antara pelaku percobaan dan pelaku yang berhasil menyelesaikan tindak pidana berat. Meskipun pelaku sudah menunjukkan niat dan tindakan yang nyata untuk melakukan kejahatan yang sangat serius (misalnya pembunuhan berencana, terorisme, atau makar), namun karena perbuatannya belum selesai atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, pidananya dikurangi secara signifikan.

Prinsip yang mendasari aturan ini adalah asas keadilan proporsional. Hukuman mati dan seumur hidup hanya layak dijatuhkan kepada pelaku yang benar-benar telah menuntaskan kejahatannya dan menimbulkan akibat fatal bagi korban atau masyarakat. Sementara itu, pelaku percobaan, meskipun niat jahatnya terbukti, masih dianggap berada pada tahap yang lebih ringan karena tindak pidana yang dituju belum terlaksana.

Sebagai ilustrasi, seseorang yang berniat membunuh kepala negara dan sudah menyiapkan bom serta meledakkannya, namun gagal menimbulkan korban jiwa, tetap dapat dipidana atas dasar percobaan pembunuhan berencana terhadap kepala negara. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 17 ayat (4), hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara, bukan pidana mati atau seumur hidup seperti yang diatur untuk pembunuhan yang berhasil dilakukan.

Dengan demikian, Pasal 17 ayat (4) KUHP Baru mengandung dua pesan penting: pertama, bahwa percobaan atas kejahatan berat tetap merupakan tindakan serius yang dapat dipidana; dan kedua, bahwa sistem hukum tetap menjunjung asas kemanusiaan dan proporsionalitas, dengan memberikan batas maksimum pidana 15 tahun sebagai bentuk pengurangan dari ancaman pidana mati atau seumur hidup.