Pasal 17 ayat (5) KUHP Baru menyatakan:
Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan:
Pasal 17 ayat (5) KUHP Baru menegaskan bahwa pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan. Artinya, meskipun pelaku hanya sampai pada tahap percobaan dan tindak pidana yang dituju belum selesai dilakukan, hakim tetap dapat menjatuhkan jenis pidana tambahan yang sama seperti jika tindak pidananya berhasil dilakukan.
Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat dua jenis sanksi, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan meliputi, antara lain, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana, serta pengumuman putusan hakim.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun pidana pokok bagi percobaan lebih ringan, yakni paling banyak dua pertiga dari ancaman maksimum pidana pokok, atau paling lama 15 tahun untuk tindak pidana yang diancam mati atau seumur hidup, namun pidana tambahannya tidak dikurangi. Dengan demikian, pelaku percobaan tetap dapat dikenai seluruh konsekuensi tambahan yang relevan dengan tindak pidana yang dituju.
Sebagai contoh, seseorang melakukan percobaan korupsi dengan mencoba mentransfer dana negara ke rekening pribadinya, tetapi transaksi tersebut gagal karena diblokir oleh sistem perbankan. Dalam hal ini, meskipun ia dijatuhi pidana penjara atas dasar percobaan, aset yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana tetap dapat dirampas oleh negara sebagai pidana tambahan.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa percobaan tindak pidana tetap merupakan perbuatan berbahaya bagi masyarakat dan negara, sehingga wajar jika pelaku tetap dikenai pidana tambahan sebagai bentuk tanggung jawab penuh atas perbuatannya. Pasal 17 ayat (5) KUHP Baru dengan demikian menjaga keseimbangan antara keadilan dan efektivitas penegakan hukum pidana, dengan memastikan bahwa pelaku percobaan tidak terbebas dari akibat hukum tambahan hanya karena tindak pidananya belum selesai dilakukan.
