Pasal 37 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
- Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
- Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Keberlakuan Perjanjian Fidusia Lama
Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa jaminan fidusia yang sudah ada sebelum UU ini berlaku tetap sah, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia. Artinya, hukum memberikan perlindungan terhadap perjanjian lama agar tidak serta-merta batal hanya karena adanya undang-undang baru. Prinsip ini sejalan dengan asas non-retroaktif, yaitu aturan baru tidak berlaku surut sepanjang tidak diatur secara tegas.
Contoh: Jika sebelum 1999 sebuah perusahaan leasing telah membuat perjanjian fidusia atas mobil, maka perjanjian itu tetap diakui, asalkan tidak bertentangan dengan UU Jaminan Fidusia yang baru.
Masa Transisi Penyesuaian
Ayat (2) memberi batas waktu 60 hari sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia untuk menyesuaikan seluruh perjanjian fidusia dengan ketentuan baru. Namun ada pengecualian, yaitu tidak diwajibkan menyesuaikan terkait bentuk akta jaminan fidusia (Pasal 5 ayat 1) yang harus dibuat melalui akta notaris. Dengan kata lain, perjanjian lama yang dibuat bukan dalam bentuk akta notaris tetap diakui.
Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang memberikan masa transisi yang wajar agar para pihak bisa menyesuaikan administrasi dan pendaftaran, tanpa membebani perjanjian lama dengan kewajiban baru yang sulit dipenuhi.
Konsekuensi Tidak Menyesuaikan
Ayat (3) menegaskan bahwa jika dalam 60 hari masa transisi penyesuaian tidak dilakukan, maka perjanjian fidusia tersebut tidak lagi memiliki kedudukan sebagai hak jaminan kebendaan. Akibatnya, kreditur kehilangan:
- Hak preferen (hak didahulukan) atas benda jaminan.
- Hak eksekutorial untuk mengeksekusi benda tanpa harus melalui proses gugatan biasa.
Jika tidak menyesuaikan, kreditur hanya akan dianggap sebagai kreditur konkuren biasa yang harus bersaing dengan kreditur lain jika debitur wanprestasi atau pailit.
Contoh Kasus
Seorang debitur bernama Andi mengambil kredit mobil dari PT. Abadi Finance pada tahun 1997, dan mobil tersebut dijadikan jaminan fidusia berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Setelah UU Fidusia berlaku (1999) dan Kantor Pendaftaran Fidusia berdiri, PT. Abadi Finance memiliki kewajiban menyesuaikan perjanjian tersebut dalam waktu 60 hari.
Jika PT. Abadi Finance mendaftarkan jaminan fidusia itu sesuai UU baru, maka ia memiliki hak eksekutorial. Tetapi jika tidak didaftarkan, maka perjanjian itu tidak lagi dianggap sebagai hak agunan kebendaan. Apabila Andi gagal bayar, PT. Abadi Finance tidak bisa langsung menarik mobil, melainkan harus mengajukan gugatan ke pengadilan, dan kedudukannya sama dengan kreditur biasa.
