Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia

Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: 

  1. Dalam Sertifikat Jaminana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
  2. Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Irah-Irah Eksekutorial dalam Sertifikat Fidusia

Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia wajib memuat kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Kalimat ini dikenal sebagai irah-irah eksekutorial, yang memberikan sertifikat tersebut kedudukan khusus setara dengan putusan pengadilan. Pencantuman irah-irah ini memastikan bahwa sertifikat memiliki legitimasi formal untuk dilaksanakan tanpa memerlukan proses pengadilan tambahan.

Kekuatan Eksekutorial yang Mengikat

Berdasarkan ayat (2), Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti penerima fidusia (kreditur) dapat melaksanakan eksekusi jaminan secara langsung apabila debitur wanprestasi. Kreditur tidak perlu mengajukan gugatan atau menunggu penetapan pengadilan untuk menjual objek jaminan, sehingga proses penegakan hak menjadi lebih cepat dan efisien.

Hak Menjual Objek Jaminan secara Langsung

Ayat (3) menyatakan bahwa jika debitur cidera janji, penerima fidusia berhak menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri. Hak ini dapat dilakukan melalui lelang umum sesuai ketentuan hukum atau penjualan di bawah tangan yang memerlukan persetujuan debitur dan pengumuman terlebih dahulu. Prosedur tersebut harus tetap mematuhi ketentuan Pasal 29 UUJF, dan hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang, bunga, serta biaya eksekusi. Apabila terdapat sisa hasil penjualan, sisa tersebut wajib dikembalikan kepada debitur.