Hapusnya Jaminan Fidusia: Sebab, Akibat, dan Prosedur Pencatatannya

Pasal 25 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:

a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;

b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau

c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.

(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

Penyebab Hapusnya Jaminan Fidusia

Ayat (1) menegaskan bahwa Jaminan Fidusia dapat berakhir jika terjadi salah satu dari tiga kondisi:

a. Hapusnya utang → Jika utang yang menjadi dasar jaminan sudah lunas atau tidak lagi ada, maka jaminan otomatis berakhir.
b. Pelepasan hak oleh Penerima Fidusia → Penerima Fidusia (biasanya kreditur) secara sukarela melepaskan hak atas jaminan tersebut, misalnya karena pertimbangan komersial atau kebijakan internal.
c. Musnahnya objek jaminan → Jika barang yang dijaminkan rusak total, hilang, atau tidak dapat digunakan lagi, maka jaminan berakhir.

Musnahnya Objek Tidak Menghapus Klaim Asuransi

Ayat (2) memberikan perlindungan bagi Penerima Fidusia. Meskipun objek jaminan musnah, hal ini tidak menghapus hak untuk menuntut klaim asuransi yang sudah menjadi bagian dari perjanjian.

Contoh: Jika mobil yang dijaminkan rusak total karena kecelakaan, perusahaan pembiayaan tetap berhak atas pencairan klaim asuransi sesuai Pasal 10 huruf b.

Kewajiban Pemberitahuan ke Kantor Pendaftaran Fidusia

Ayat (3) mengatur bahwa jika jaminan fidusia berakhir, Penerima Fidusia wajib memberitahukan hal tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pemberitahuan ini harus disertai dokumen yang membuktikan sebab hapusnya jaminan, seperti:

  1. Surat pernyataan pelunasan utang
  2. Surat pelepasan hak
  3. Bukti musnahnya objek jaminan

Hal ini penting untuk memperbarui data hukum dan menghindari sengketa di masa depan, misalnya jika objek yang sama akan dijadikan jaminan lagi.

Contoh Kasus

Hapusnya Utang (Pelunasan)

PT Aman Sentosa memberikan kredit kepada Budi sebesar Rp200 juta untuk modal usaha, dengan jaminan fidusia berupa 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2022 atas nama Budi.
Setelah 2 tahun, Budi melunasi seluruh cicilan tepat waktu. Pihak PT Aman Sentosa menerbitkan Surat Keterangan Lunas dan melakukan pencoretan (roya) jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Akibat hukum: Jaminan fidusia hapus karena utang yang dijamin telah lunas.

Pelepasan Hak oleh Penerima Fidusia

Siti meminjam dana Rp50 juta dari Bank Sejahtera dengan jaminan fidusia atas sepeda motor Honda PCX.
Dalam perjalanan waktu, Siti mengalami musibah kebakaran rumah. Pihak bank, sebagai bentuk CSR (Corporate Social Responsibility), memutuskan menghapus sisa utang dan secara resmi melepaskan hak fidusia walaupun sepeda motor masih ada.
Akibat hukum: Jaminan fidusia hapus karena kreditur melepaskan haknya secara sukarela.

Musnahnya Benda yang Menjadi Objek Fidusia

Andi membeli alat berat ekskavator senilai Rp1,5 miliar secara kredit melalui PT Pembiayaan Makmur, dengan jaminan fidusia atas alat berat tersebut. Saat digunakan di lokasi tambang, ekskavator terbakar total akibat korsleting dan tidak dapat diperbaiki. Objek memang musnah, tetapi alat tersebut diasuransikan. PT Pembiayaan Makmur tetap mengajukan klaim ke perusahaan asuransi sesuai perjanjian. Akibat hukum: Jaminan fidusia hapus karena objek musnah, namun hak klaim asuransi tetap ada, sesuai Pasal 25 ayat (2).