Hak Didahulukan Penerima Fidusia

Pasal 27 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

  1. Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
  2. Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  3. Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

Hak Preferen bagi Penerima Fidusia

Ayat (1) menegaskan bahwa penerima fidusia (kreditur) memiliki hak yang didahulukan dibanding kreditor lainnya. Hak ini disebut juga sebagai hak preferen, yaitu kedudukan istimewa bagi kreditur penerima fidusia untuk mendapatkan pembayaran terlebih dahulu dibandingkan dengan kreditur lain yang tidak memiliki jaminan.

Hak atas Hasil Eksekusi

Ayat (2) menjelaskan bentuk konkret hak preferen tersebut, yakni hak untuk mengambil pelunasan piutang dari hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Artinya, apabila debitur wanprestasi, penerima fidusia berhak menjual objek fidusia (misalnya kendaraan, mesin, atau persediaan barang) dan hasil penjualan itu diprioritaskan untuk melunasi utangnya.

Tidak Terhapus karena Kepailitan atau Likuidasi

Ayat (3) memberikan perlindungan tambahan: hak preferen penerima fidusia tidak hilang meskipun pemberi fidusia dinyatakan pailit atau dilikuidasi. Artinya, meskipun debitur berada dalam proses kepailitan dan asetnya dibagikan kepada para kreditor, penerima fidusia tetap memiliki kedudukan yang lebih tinggi atas objek yang dijaminkan dengan fidusia. Hal ini menegaskan bahwa jaminan fidusia bersifat droit de suite (mengikuti bendanya di tangan siapapun benda itu berada) dan tetap melekat meskipun terjadi kepailitan.

Contoh Kasus

Misalnya, PT A meminjam dana dari Bank X sebesar Rp5 miliar dengan menjaminkan mesin produksi melalui perjanjian fidusia. Selain itu, PT A juga memiliki utang kepada beberapa pemasok barang. Beberapa tahun kemudian, PT A mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit.

Dalam kondisi ini, Bank X sebagai penerima fidusia memiliki hak didahulukan untuk mengeksekusi mesin produksi tersebut dan menggunakan hasil penjualannya untuk melunasi piutangnya. Para pemasok (kreditor konkuren) baru bisa memperoleh pembayaran dari sisa harta pailit setelah Bank X dilunasi dari objek fidusia.