Penipuan terhadap Jasa (Pasal 496 KUHP Baru)
Bunyi Pasal 496:
“Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Penjelasan:
Pasal ini memperkenalkan bentuk penipuan terhadap jasa (fraudulent use of services) sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yang sebelumnya tidak dirumuskan secara eksplisit dalam KUHP Lama. Inti dari pasal ini adalah tindakan memperoleh jasa secara tidak jujur atau curang, dengan maksud menghindari pembayaran sepenuhnya.
Contoh konkrit dari tindak pidana ini antara lain:
- Menginap di hotel lalu kabur tanpa membayar;
- Menggunakan layanan transportasi (seperti taksi atau ojek online) lalu melarikan diri tanpa membayar;
- Menggunakan layanan profesional (misalnya jasa pengacara, konsultan, atau dokter) dan menolak membayar secara penuh dengan niat menipu.
Pasal ini mengisi kekosongan hukum yang sebelumnya hanya dapat dijerat dengan pasal penipuan umum (Pasal 378 KUHP Lama), namun dengan interpretasi yang terbatas. Dengan pasal ini, penipuan jasa kini memiliki dasar hukum yang tegas dalam KUHP Baru.
Penipuan dalam Produksi Pangan (Pasal 504 KUHP Baru)
Bunyi Pasal 504:
“Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Penjelasan:
Pasal ini mengatur bentuk baru dari penipuan dalam produksi dan distribusi pangan, yang menyangkut keamanan dan kesehatan publik. Perbuatan yang dilarang mencakup:
- Menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) seperti pengawet, pewarna, atau pemanis secara berlebihan melampaui batas yang ditentukan oleh peraturan teknis (misalnya dari BPOM atau Kementerian Kesehatan);
- Menggunakan bahan yang secara hukum dilarang sama sekali sebagai BTP.
Tindak pidana ini sangat penting karena menyentuh langsung aspek perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Produksi makanan dengan bahan berbahaya atau tak sesuai standar tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian serius seperti keracunan, penyakit, bahkan kematian.
Dengan memasukkan pasal ini ke dalam KUHP Baru, negara menunjukkan komitmen terhadap pengawasan mutu pangan serta memberikan instrumen pidana yang lebih tegas dibanding sebelumnya, yang selama ini hanya diatur melalui UU sektoral seperti UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan:
Kedua pasal ini mencerminkan perluasan cakupan penipuan dalam KUHP Baru:
- Pasal 496 memperkenalkan penipuan jasa sebagai bentuk baru yang berdiri sendiri.
- Pasal 504 menyasar penipuan dalam produksi dan distribusi pangan yang mengancam kesehatan masyarakat.
Keduanya merupakan bentuk kriminalisasi modern atas praktik curang yang sering terjadi di masyarakat, namun belum cukup terakomodasi dalam KUHP Lama.