
Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru: Penyesuaian Pidana Lebih Ringan
Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam…
Pasal 3 ayat (6) KUHP Baru menyatakan: “Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi…
Pasal 3 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),…
Pasal 3 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak…
Pasal 3 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa…
Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan…
Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang…
Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur…
Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat…
Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang…
Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Penjelasan: Prinsip ini menyatakan bahwa…
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali…