Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru: Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Penjelasan:

Pasal ini menegaskan asas legalitas atau nullum crimen, nulla poena sine lege, yang menjadi prinsip dasar dalam hukum pidana. Prinsip ini memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatan yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Pasal ini menegaskan bahwa perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman pidana. Artinya, hukum pidana bersifat tidak retroaktif, sehingga peraturan yang baru disahkan tidak bisa menghukum perbuatan yang dilakukan sebelum peraturan itu ada.

Selain perbuatan, jenis sanksi atau tindakan pidana juga harus diatur secara tegas dalam undang-undang. Aparat penegak hukum tidak boleh menafsirkan atau menambahkan hukuman di luar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini memastikan adanya kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Prinsip legalitas ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap warga negara dari hukuman sewenang-wenang. Setiap orang dapat mengetahui terlebih dahulu apakah perbuatannya dapat berakibat pidana atau tidak. Dengan demikian, masyarakat terdorong untuk bertindak sesuai hukum karena risiko pidana telah jelas diatur.

Sebagai contoh, seorang warga, Ani, memposting konten di media sosial pada 1 Januari 2025. Pada 15 Januari 2025, pemerintah mengesahkan undang-undang baru yang melarang penyebaran konten tertentu dengan ancaman pidana. Karena konten Ani diposting sebelum undang-undang baru berlaku, Ani tidak dapat dihukum, sesuai prinsip legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Hukum pidana hanya berlaku untuk perbuatan yang dilakukan setelah undang-undang ada, sehingga Ani terlindungi dari penerapan hukum yang bersifat retroaktif.