Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru: Penghentian Proses Hukum dan Asas Decriminalization

Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru menyatakan:

Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum

Penjelasan:

Pasal ini menegaskan bahwa jika setelah suatu perbuatan dilakukan, peraturan perundang-undangan berubah sehingga perbuatan tersebut tidak lagi termasuk tindak pidana, maka proses hukum yang sedang berjalan harus dihentikan secara otomatis. Hal ini bertujuan untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari hukuman atas perbuatan yang tidak lagi dianggap pidana oleh hukum baru.

Prinsip yang mendasari pasal ini adalah asas decriminalization atau asas penghapusan tindak pidana. Maknanya, jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut hukum yang baru, maka seseorang tidak boleh tetap dihukum atas perbuatan tersebut. Asas ini menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu agar tidak dirugikan oleh perubahan undang-undang yang meniadakan pidana terhadap perbuatannya.

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum dan pengadilan wajib menghentikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan jika hukum baru meniadakan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan. Dengan kata lain, penghentian proses hukum bersifat otomatis demi hukum, sehingga prinsip keadilan tetap terjaga.

Sebagai contoh, seorang pelaku melakukan tindakan tertentu pada tahun 2024 yang saat itu diancam pidana. Pada tahun 2025, undang-undang diubah sehingga perbuatan tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam hal ini, proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku harus dihentikan demi hukum, dan pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman.

Dengan demikian, Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru secara tegas menegaskan penerapan asas decriminalization, di mana penghentian proses hukum menjadi kewajiban ketika suatu perbuatan sudah tidak lagi dianggap pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.