Pasal 10 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Kecuali diperjanjikan lain:
a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.
Cakupan Umum
Pasal 10 mengatur lingkup perlindungan Jaminan Fidusia yang tidak hanya mencakup benda pokok yang dijaminkan, tetapi juga hasil, manfaat, atau penggantinya. Dengan ketentuan ini, kreditur mendapatkan jaminan hukum yang lebih luas, sehingga haknya tidak hilang ketika objek jaminan berubah bentuk, menghasilkan keuntungan, atau diganti dengan bentuk lain. Namun, semua itu berlaku kecuali diperjanjikan lain oleh para pihak.
Jaminan Fidusia Meliputi Hasil dari Benda
Butir (a) menyatakan bahwa hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia juga termasuk dalam jaminan. “Hasil” di sini mencakup pendapatan, keuntungan, atau produk yang dihasilkan dari benda tersebut. Sebagai contoh, jika kendaraan yang dijaminkan digunakan untuk usaha transportasi, maka pendapatan dari penyewaan kendaraan itu termasuk objek fidusia. Demikian pula jika yang dijaminkan adalah stok barang dagangan, maka hasil penjualannya juga masuk ke dalam lingkup jaminan.
Jaminan Fidusia Meliputi Klaim Asuransi
Butir (b) menegaskan bahwa jika objek jaminan fidusia diasuransikan, maka klaim asuransi yang timbul akibat kerusakan, kehilangan, atau peristiwa lain yang dijamin polis, juga otomatis menjadi bagian dari jaminan fidusia. Misalnya, jika mobil yang menjadi objek fidusia rusak total dan perusahaan asuransi membayar ganti rugi Rp 200 juta, maka uang tersebut menjadi objek fidusia dan dapat digunakan oleh kreditur untuk pelunasan utang debitur.
Makna “Kecuali Diperjanjikan Lain”
Frasa ini memberi kebebasan bagi para pihak untuk mengatur sendiri apakah hasil dan klaim asuransi akan termasuk atau dikecualikan dari lingkup jaminan. Artinya, jika disepakati dalam kontrak, maka hasil atau klaim asuransi bisa tidak masuk ke jaminan fidusia. Fleksibilitas ini memungkinkan para pihak menyesuaikan perjanjian sesuai kebutuhan dan kepentingan masing-masing.
Tujuan Pengaturan
Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi kreditur agar nilai ekonomis jaminan tetap terjaga, walaupun benda pokoknya hilang, rusak, atau berubah bentuk. Dengan demikian, kreditur tidak kehilangan haknya dan debitur tidak dapat memanfaatkan perubahan bentuk atau hasil dari objek fidusia untuk menghindari kewajibannya.
