Beberapa Definisi Penting dalam Jaminan Fidusia

Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan: 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  • Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;
  • Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;
  • Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan;
  • Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik;
  • Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
  • Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;
  • Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen;
  • Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang;
  • Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang;
  • Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Penjelasan:

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 memuat definisi-definisi penting yang menjadi dasar dalam pelaksanaan lembaga fidusia (fiducia / fiduciary transfer of ownership). Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan (eigendomsoverdracht / transfer of ownership) atas suatu benda berdasarkan kepercayaan (vertrouwen / trust), di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik asal (bezitter / possessor).

Jaminan fidusia (fiduciaire zekerheid / fiduciary security) merupakan hak jaminan atas benda bergerak (roerende zaken / movable objects), baik yang berwujud (stoffelijke zaken / tangible assets) maupun tidak berwujud (onstoffelijke zaken / intangible assets), serta benda tidak bergerak tertentu (onroerende zaken / immovable objects) yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (hypotheekrecht / mortgage right). Objek fidusia ini tetap dalam penguasaan pemberi fidusia (gever van fiducie / fiduciary giver) sebagai agunan (zekerheid / collateral) atas pelunasan suatu utang tertentu, dan memberikan kedudukan yang diutamakan (preferente positie / preferential position) bagi penerima fidusia (ontvanger van fiducie / fiduciary receiver) terhadap kreditur lainnya (andere schuldeisers / other creditors).

Piutang (vordering / receivable) adalah hak untuk menerima pembayaran, sedangkan benda (zaak / object) mencakup segala sesuatu yang dapat dimiliki (eigendom / ownership) atau dialihkan (overdraagbaar / transferable). Pemberi fidusia adalah pihak (perorangan atau badan hukum) yang memiliki dan menyerahkan hak atas benda sebagai jaminan, sedangkan penerima fidusia adalah pihak yang memiliki piutang dan menerima benda tersebut sebagai jaminan.

Utang (schuld / debt) adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang (geldsom / monetary amount), baik secara langsung (rechtstreeks / direct) maupun bersifat kontinjen (voorwaardelijk / contingent). Kreditor (schuldeiser / creditor) adalah pihak yang memiliki piutang, sedangkan debitor (schuldenaar / debtor) adalah pihak yang memiliki utang. Istilah “Setiap Orang” (iedere persoon / any person) mencakup baik perorangan (natuurlijk persoon / natural person) maupun korporasi atau badan hukum (rechtspersoon / legal entity).