Pasal 31 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Umum
Pasal ini mengatur khusus mengenai eksekusi benda yang menjadi objek fidusia apabila berupa benda perdagangan (misalnya persediaan barang dagangan) atau efek (saham, obligasi, surat berharga lain) yang dapat dijual di pasar atau bursa. Dalam hal demikian, eksekusi dapat dilakukan dengan menjualnya langsung di pasar atau bursa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Makna Pasal
Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan karakteristik objek fidusia yang berupa benda perdagangan atau efek, yang memang lazim diperdagangkan secara terbuka. Dengan demikian, penjualan tidak harus dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum, tetapi bisa langsung melalui mekanisme pasar atau mekanisme bursa. Hal ini lebih praktis, cepat, dan berpotensi memberikan harga yang wajar atau bahkan lebih tinggi.
Perlindungan Hukum
Meski dijual melalui pasar atau bursa, pelaksanaan penjualan tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya aturan pasar modal untuk efek atau aturan perdagangan barang tertentu. Dengan begitu, proses eksekusi tetap sah, transparan, dan melindungi kepentingan baik kreditur maupun debitur.
Contoh Kasus
Misalnya, PT XYZ menjaminkan saham yang dimilikinya di Bursa Efek kepada Bank A melalui perjanjian fidusia. Ketika PT XYZ wanprestasi, Bank A dapat mengeksekusi saham tersebut dengan cara menjualnya langsung melalui mekanisme Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Contoh lain, seorang pengusaha menjaminkan stok barang elektronik di gudangnya. Saat ia gagal bayar, kreditur dapat menjual barang dagangan tersebut langsung di pasar dengan harga pasaran yang berlaku.
