Pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Isi Pasal
Pasal 30 menegaskan bahwa pemberi fidusia (debitur) memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila dilakukan eksekusi. Hal ini berlaku ketika debitur cidera janji (wanprestasi) dan kreditur (penerima fidusia) melaksanakan hak eksekusinya sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Makna dan Tujuan
Kewajiban penyerahan benda fidusia dimaksudkan untuk menjamin kelancaran proses eksekusi. Jika debitur tidak menyerahkan benda tersebut secara sukarela, maka tujuan fidusia sebagai jaminan kebendaan akan terhambat. Oleh karena itu, Pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat bahwa debitur tidak boleh menolak penyerahan ketika eksekusi dilakukan.
Implikasi Hukum
Apabila debitur menolak menyerahkan objek fidusia, maka penerima fidusia dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia. Dengan demikian, kreditur tetap dilindungi dan dapat melaksanakan haknya untuk memperoleh pelunasan piutang.
Contoh Kasus
Misalnya, Saudara B membeli sepeda motor dengan fasilitas kredit dari Bank A dan menjaminkannya dengan fidusia. Ketika Saudara B gagal membayar cicilan, Bank A mengeksekusi objek fidusia tersebut. Berdasarkan Pasal 30, Saudara B wajib menyerahkan motor itu kepada Bank A. Jika Saudara B menolak dan menyembunyikan motor, Bank A berhak meminta aparat kepolisian membantu pelaksanaan eksekusi karena ada dasar hukum yang jelas.
