Pasal 28 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Ketentuan Pokok
Pasal ini mengatur mengenai situasi ketika satu benda yang sama dijadikan objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia. Dalam keadaan seperti itu, siapa yang lebih dulu mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia yang akan memiliki hak didahulukan (hak preferen) sebagaimana diatur Pasal 27.
Makna Pendaftaran sebagai Syarat Prioritas
Pendaftaran jaminan fidusia bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga menentukan urutan prioritas kreditur penerima fidusia. Dengan demikian:
Kreditur yang lebih dulu mendaftarkan jaminan fidusia mendapatkan posisi hukum yang lebih kuat.
Kreditur berikutnya tetap diakui sebagai penerima fidusia, tetapi kedudukannya berada di belakang kreditur pertama yang telah mendaftar lebih dahulu.
Perlindungan Hukum
Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa apabila debitur menjaminkan benda yang sama kepada lebih dari satu kreditur. Dengan adanya asas “first to register, first to be served”, semua pihak tahu siapa yang lebih diutamakan dalam hal eksekusi objek fidusia.
Contoh Kasus
Misalnya, Bapak Budi memiliki sebuah mobil. Ia menjaminkan mobil tersebut kepada Bank A dengan perjanjian fidusia, dan Bank A segera mendaftarkannya ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Beberapa bulan kemudian, Bapak Budi kembali menjaminkan mobil yang sama kepada Bank B, tetapi Bank B terlambat mendaftarkan fidusianya. Ketika Bapak Budi wanprestasi, Bank A berhak didahulukan mengambil pelunasan dari hasil eksekusi mobil tersebut karena Bank A lebih dulu melakukan pendaftaran. Bank B tetap diakui sebagai kreditur dengan fidusia, tetapi hanya bisa menagih dari sisa hasil eksekusi setelah Bank A dilunasi.
