Pasal 26 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
- Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
- Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Makna Pasal
Pasal 26 mengatur mekanisme administratif setelah jaminan fidusia hapus. Hapusnya jaminan fidusia sendiri telah dijelaskan dalam Pasal 25, yaitu karena: (a) utang yang dijamin lunas, (b) adanya pelepasan hak oleh penerima fidusia, atau (c) musnahnya benda yang menjadi objek fidusia. Dengan kondisi itu, maka pencatatan fidusia yang sebelumnya terdaftar harus dihapus secara resmi oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pencoretan dari Buku Daftar Fidusia
Ayat (1) Pasal 26 menyatakan bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia wajib mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia. Tindakan pencoretan ini penting karena menandakan bahwa objek yang sebelumnya dijadikan jaminan sudah tidak lagi dibebani hak fidusia. Dengan demikian, benda tersebut kembali bebas dan tidak lagi berada dalam pengikatan jaminan.
Penerbitan Surat Keterangan
Ayat (2) Pasal 26 menegaskan bahwa setelah pencoretan dilakukan, Kantor Pendaftaran Fidusia wajib mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Surat ini memiliki fungsi hukum sebagai bukti tertulis yang sah, baik bagi debitur maupun kreditur, bahwa perjanjian fidusia tersebut sudah berakhir dan tidak dapat digunakan untuk mengeksekusi utang lagi.
Contoh Kasus
Seorang debitur, misalnya Bapak Andi, membeli mobil dengan fasilitas kredit dari sebuah bank. Mobil tersebut kemudian dijadikan jaminan fidusia dan dicatat di Kantor Pendaftaran Fidusia. Setelah beberapa tahun, Bapak Andi melunasi seluruh cicilannya. Karena utangnya sudah hapus, maka berdasarkan Pasal 26, pihak bank sebagai penerima fidusia harus mengajukan permohonan pencoretan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kantor kemudian mencoret pencatatan mobil tersebut dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia atas mobil Bapak Andi sudah tidak berlaku. Dengan adanya pencoretan ini, mobil tersebut kembali sepenuhnya menjadi milik Bapak Andi tanpa beban jaminan.
