Pasal 24 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Penjelasan
Pasal ini menegaskan bahwa Penerima Fidusia (biasanya pihak kreditur atau lembaga pembiayaan) tidak ikut bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari perbuatan atau kelalaian Pemberi Fidusia (biasanya pihak debitur) terkait penggunaan atau pengalihan objek jaminan fidusia. Dengan kata lain, jika debitur melakukan pelanggaran hukum atau wanprestasi terkait objek jaminan, maka yang bertanggung jawab penuh adalah debitur, bukan kreditur.
Lingkup Tindakan atau Kelalaian Pemberi Fidusia
Yang dimaksud tindakan atau kelalaian di sini mencakup:
- Hubungan Kontraktual → Misalnya debitur menyewakan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin tertulis, sehingga melanggar kontrak sewa atau kontrak pembiayaan.
- Perbuatan Melanggar Hukum → Misalnya debitur menggunakan mobil tersebut untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan atau penyelundupan.
Dalam kedua situasi tersebut, kreditur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan debitur.
Tujuan Pengaturan
Pengaturan ini bertujuan:
- Melindungi kreditur dari risiko hukum akibat penyalahgunaan objek jaminan oleh debitur.
- Menegaskan bahwa hak kepemilikan secara yuridis memang dialihkan secara fidusia ke kreditur, tetapi penguasaan fisik dan penggunaan tetap berada pada debitur, sehingga segala konsekuensinya menjadi tanggung jawab debitur.
Contoh Kasus
Seorang debitur membeli mobil secara kredit dengan jaminan fidusia. Tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan, mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang selundupan. Saat mobil disita aparat bea cukai, debitur ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 24, perusahaan pembiayaan tidak bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan debitur tersebut.
