Pasal 17 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
“Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.”
Makna Larangan Fidusia Ulang
Pasal ini menyatakan bahwa pemberi fidusia (biasanya debitur) dilarang melakukan fidusia ulang atas benda yang sudah menjadi objek jaminan fidusia dan telah terdaftar. Fidusia ulang adalah tindakan mengikat kembali objek yang sama dalam perjanjian fidusia baru, baik kepada kreditur yang sama maupun kreditur lain, tanpa menghapus perjanjian fidusia pertama. Larangan ini berlaku untuk menghindari adanya jaminan ganda yang berpotensi menimbulkan sengketa antar kreditur.
Alasan Hukum Larangan
Larangan ini bertujuan melindungi kepentingan penerima fidusia pertama dan menjamin kepastian hukum. Karena jaminan fidusia bersifat hak kebendaan yang didaftarkan, maka penerima fidusia memperoleh hak preferen (hak didahulukan) atas objek tersebut. Apabila fidusia ulang diperbolehkan, bisa terjadi tumpang tindih hak eksekusi yang merugikan kreditur pertama dan membingungkan pihak ketiga.
Konsekuensi Pelanggaran
Jika pemberi fidusia melakukan fidusia ulang terhadap benda yang sudah terdaftar:
- Secara hukum perdata, perjanjian fidusia kedua dapat dianggap batal demi hukum karena objek jaminan sudah tidak bebas lagi untuk dijaminkan.
- Secara pidana, pemberi fidusia dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 36 UUJF karena mengalihkan atau menjaminkan ulang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Implikasi Praktis bagi Perjanjian Kredit
Dalam praktik perbankan atau pembiayaan, sebelum menerima benda sebagai jaminan fidusia, pihak kreditur akan memeriksa status pendaftarannya di Kantor Pendaftaran Fidusia. Jika objek sudah terikat fidusia, kreditur baru tidak dapat menerima objek tersebut sebagai jaminan, kecuali fidusia yang lama telah dihapus melalui pencoretan pendaftaran (roya fidusia).
