Ketentuan Akta Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatannya

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Pasal 5 mengatur mengenai formalitas pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia, yaitu harus dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Akta ini disebut sebagai Akta Jaminan Fidusia (Akte Fiduciaire Zekerheid / Fiduciary Security Deed).

Ayat (1): Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia

Pembuatan Jaminan Fidusia tidak cukup hanya dengan perjanjian di bawah tangan, melainkan harus dibuat dalam bentuk akta notariil (notariële akte / notarial deed). Hal ini memberikan kekuatan hukum dan bukti yang lebih tinggi terhadap keberadaan dan isi perjanjian tersebut. Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia adalah bentuk perlindungan hukum nasional, agar isi perjanjian dapat dipahami oleh para pihak yang tunduk pada hukum Indonesia.

Ayat (2): Biaya Pembuatan Akta

Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya resmi, yang ketentuannya tidak diatur dalam undang-undang ini secara langsung, melainkan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (Regeringsverordening / Government Regulation). Biaya ini berkaitan dengan aspek administrasi, jasa notaris, dan proses pendaftaran fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Contoh Kasus

Seseorang bernama Rina memperoleh pinjaman dari koperasi sebesar Rp100.000.000. Sebagai jaminan, ia menyerahkan mobil pribadinya melalui perjanjian fidusia. Untuk sahnya jaminan tersebut menurut hukum, Rina dan koperasi harus membuat Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia. Tanpa akta ini, jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan mengikat secara formal terhadap pihak ketiga. Setelah akta dibuat, ia juga perlu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia agar memperoleh kekuatan eksekutorial.

Dengan demikian, Pasal 5 menekankan pentingnya legalitas formal dalam perjanjian fidusia demi menjamin perlindungan hukum bagi para pihak dan memastikan keberlakuan jaminan terhadap pihak ketiga.