Permohonan Akta Kematian adalah proses resmi untuk mendapatkan dokumen yang secara hukum mengonfirmasi kematian seseorang. Akta kematian ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, biasanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia.
Permohonan Akta Kematian
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Akta Kematian Bermaterai Rp. 10.000 | Rangkap 2 (Dua) |
Soft File Permohonan Akta Kematian dalam CD | 1 Buah |
Salinan Akta Nikah Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan KTP Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Biaya Pendaftaran |