Perbandingan Pasal 383 KUHP Lama dan Pasal 493 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan dalam Jual Beli

Pasal 383 KUHP Lama menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

  1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
  2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

Pasal 493 KUHP Baru menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:

a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.

Pengaturan Penipuan dalam Jual Beli dalam KUHP Lama dan Baru

Pasal 383 KUHP Lama mengatur mengenai perbuatan curang yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli. Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa penjual dapat dipidana apabila menyerahkan barang yang berbeda dari yang ditunjuk untuk dibeli, atau melakukan tipu muslihat terkait jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan kepada pembeli. Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu, Pasal 493 KUHP Baru mengatur delik yang serupa, tetapi dengan redaksi yang lebih sederhana dan cakupan yang diperluas. Pasal ini menyatakan bahwa penjual yang menipu pembeli dengan cara menyerahkan barang lain dari yang ditentukan oleh pembeli, atau mengenai keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserahkan, dapat dipidana. Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Persamaan dan Perbedaan Pokok

Kedua pasal tersebut memiliki persamaan dalam hal subjek hukum, yaitu penjual, dan objek hukum, yaitu barang yang diperjualbelikan. Keduanya juga sama-sama berfokus pada perlindungan terhadap hak pembeli agar tidak dirugikan akibat tindakan curang dari pihak penjual. Namun, terdapat beberapa perbedaan penting dalam rumusan dan cakupan norma.

KUHP Baru menggunakan istilah “menipu” yang lebih ringkas dan mudah dipahami, menggantikan istilah “berbuat curang” atau “menggunakan tipu muslihat” yang terdapat dalam KUHP Lama. Selain itu, KUHP Baru juga memperluas unsur objek dengan menambahkan kata “sifat” barang, yang tidak tercantum dalam KUHP Lama. Ini berarti, tidak hanya jenis dan jumlah, tetapi juga kualitas dan karakteristik barang menjadi bagian dari perlindungan hukum.

Pendekatan Pemidanaan yang Lebih Modern

Perbedaan signifikan lainnya adalah dalam aspek ancaman pidana. KUHP Baru menaikkan ancaman pidana penjara dari satu tahun empat bulan menjadi dua tahun, serta menambahkan alternatif sanksi berupa denda, yang memberikan fleksibilitas dalam penjatuhan hukuman. Hal ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan badan, tetapi juga membuka ruang bagi penjatuhan sanksi yang lebih proporsional sesuai konteks perkaranya.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Pasal 493 KUHP Baru merupakan pembaruan yang substantif atas Pasal 383 KUHP Lama. Rumusannya lebih jelas, terminologinya lebih sederhana, cakupannya lebih luas, dan pendekatan pemidanaannya lebih adaptif terhadap prinsip keadilan dan perkembangan hukum ekonomi modern. Pembaruan ini menunjukkan komitmen KUHP Baru untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli.