Perbandingan Pasal 383 bis KUHP Lama dan Pasal 501 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Konosemen untuk Beberapa Penerima

Pasal 383 bis KUHP Lama menyatakan:

“Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 501 KUHP Baru menyatakan:

“Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Substansi Larangan dalam KUHP Lama

Pasal 383 bis KUHP Lama mengatur bahwa seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar konosemen dengan titel yang memberatkan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Fokus norma ini adalah pada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan lebih dari satu eksemplar konosemen secara merugikan, terutama dengan memberikan hak atas barang yang sama kepada lebih dari satu pihak, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa atau kerugian.

Perumusan Norma dalam KUHP Baru

Sementara itu, KUHP Baru dalam Pasal 501 mengatur hal yang serupa namun dengan rumusan yang lebih modern dan operasional. Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang penerima barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Frasa “perjanjian timbal balik” memberi kejelasan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam konteks kontraktual yang mengikat dan berulang, serta dapat menimbulkan pertentangan klaim atas barang yang sama.

Perbedaan Bahasa dan Gaya Formulasi

Dari sisi formulasi, KUHP Baru menggunakan bahasa yang lebih jelas dan kontekstual dibanding KUHP Lama yang masih menggunakan istilah seperti “titel yang memberatkan” yang kurang familiar dalam praktik hukum modern. KUHP Baru juga menunjukkan perkembangan dalam pola pemidanaan dengan tidak hanya memuat ancaman pidana penjara, tetapi juga membuka alternatif berupa denda. Hal ini sejalan dengan prinsip pemidanaan yang lebih humanis dan proporsional, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan perdagangan.

Kesimpulan dan Arah Perkembangan Hukum

Dengan demikian, meskipun substansi larangan dalam kedua pasal tersebut sama-sama menitikberatkan pada penyalahgunaan konosemen untuk beberapa penerima, KUHP Baru memberikan penyempurnaan dalam redaksi, perluasan konteks, serta fleksibilitas sanksi, sehingga lebih adaptif terhadap perkembangan hukum perdagangan dan praktik angkutan laut saat ini. KUHP Baru mencerminkan pendekatan hukum yang lebih preventif dan responsif terhadap tantangan praktik bisnis modern.