Perbandingan Pasal 380 KUHP Lama dan Pasal 495 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Pengakuan Palsu

Pasal 380 KUHP Lama menyatakan:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:

  1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
  2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.

(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.

Pasal 485 KUHP Baru menyatakan:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ruang Lingkup dan Unsur Tindak Pidana dalam KUHP Lama

Pasal 380 KUHP Lama secara khusus mengatur mengenai tindakan pemalsuan nama atau tanda atas karya cipta, seperti karya kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau kerajinan. Ada dua bentuk perbuatan pidana yang diatur. Pertama, seseorang yang dengan sengaja menaruh nama atau tanda palsu, atau memalsukan nama/tanda yang asli pada suatu karya dengan maksud agar orang lain mengira karya tersebut benar-benar ciptaan pihak yang namanya dipalsukan. Kedua, seseorang yang secara sadar memperdagangkan, menawarkan, menyerahkan, menyimpan, atau memasukkan karya tersebut ke wilayah Indonesia padahal mengandung nama atau tanda yang dipalsukan.

Ancaman pidana dalam pasal ini cukup tegas, yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal lima ribu rupiah. Selain itu, apabila karya yang dipalsukan tersebut adalah milik pelaku sendiri, maka hasil karya itu dapat dirampas oleh negara sebagai bagian dari hukuman tambahan.

Perumusan Tindak Pidana dalam KUHP Baru

Pasal 495 KUHP Baru mengatur secara lebih umum mengenai perbuatan curang yang menyebabkan kerugian ekonomi. Tindak pidana ini dirumuskan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan cara curang, baik melalui pengaluan palsu maupun dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, yang kemudian mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi.

Berbeda dengan KUHP Lama, Pasal 495 tidak lagi secara eksplisit menyebut pemalsuan nama atau tanda pada karya. Unsurnya lebih bersifat umum dan fokus pada akibat, yaitu kerugian ekonomi. Ancaman pidananya juga lebih ringan, yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta).

Analisis Perbandingan Kedua Pasal

Pasal 380 KUHP Lama memiliki cakupan yang lebih spesifik dan fokus pada perlindungan hak moral pencipta, terutama terkait identitas dan reputasi atas hasil cipta. Pasal ini tidak mensyaratkan kerugian ekonomi sebagai akibat, melainkan cukup dengan adanya niat untuk menyesatkan atau menipu publik melalui pemalsuan nama atau tanda.

Sementara itu, Pasal 495 KUHP Baru menunjukkan pendekatan yang lebih abstrak dan menyederhanakan kategori perbuatan pidana melalui konsep “perbuatan curang”. Hal ini membuat perlindungan terhadap karya intelektual menjadi tidak eksplisit, dan bergantung pada pembuktian kerugian ekonomi sebagai akibat langsung.

Kesimpulan

Perbandingan kedua pasal ini menunjukkan bahwa KUHP Lama memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas terhadap pencipta karya dan hak moral atas hasil cipta. Di sisi lain, KUHP Baru cenderung mereduksi jenis-jenis perbuatan tertentu ke dalam kategori kecurangan umum yang lebih ringan sanksinya dan lebih sulit pembuktiannya. Oleh karena itu, penting untuk mengharmoniskan ketentuan KUHP Baru dengan rezim hukum kekayaan intelektual agar perlindungan terhadap karya cipta tidak tereduksi dalam praktik penegakan hukum.