Pasal 365 ayat (1) KUHP Lama menyatakan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Pasal 479 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Penjelasan:
Pasal 365 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 479 ayat (1) KUHP Baru secara substansi mengatur hal yang sama, yaitu pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Kedua pasal ini juga sama-sama memuat unsur niat (mens rea), yakni bahwa kekerasan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam keadaan tertangkap tangan, untuk memungkinkan pelaku atau pihak lain melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang hasil pencurian. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan substantif dari sisi unsur delik, baik dalam aspek actus reus (perbuatan fisik) maupun mens rea (niat jahat).
Perbedaan mencolok justru tampak pada aspek redaksional dan gaya legislasi. KUHP Baru menggunakan istilah “Setiap Orang” untuk menegaskan subjek hukum secara eksplisit, sebagaimana standar dalam KUHP Nasional 2023 yang menggunakan gaya bahasa lebih normatif. Di samping itu, KUHP Baru juga mengubah frasa “barang yang dicuri” menjadi “Barang yang dicurinya”, yang menunjukkan pendekatan yang lebih personal terhadap pelaku. Demikian pula, kalimat mengenai pelarian setelah tertangkap tangan yang dalam KUHP Lama berbunyi “melarikan diri sendiri atau peserta lainnya”, dirumuskan ulang dalam KUHP Baru menjadi “untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang”. Angka pidana juga ditulis ganda dalam KUHP Baru, yaitu “9 (sembilan) tahun”, sesuai dengan praktik penulisan baku dalam peraturan perundang-undangan modern.
Dari sisi terminologi dan konsistensi, KUHP Baru menunjukkan peningkatan kualitas legislasi. Penggunaan istilah legal seperti “Barang”, “Kekerasan”, dan “Ancaman Kekerasan” ditulis dengan huruf kapital sebagai bentuk penegasan makna normatif. Struktur kalimat dalam KUHP Baru juga mengikuti sistematika yang lebih teratur dan mudah dipahami, serta selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pasal 479 ayat (1) KUHP Baru merupakan bentuk redaksional improvement tanpa mengubah substansi hukum yang terkandung dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Lama.