Pasal 1171 KUHPerdata menyatakan:
“Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus didaftar. Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang diperlukan untuk itu.”
Penjelasan:
Pasal 1171 KUHPerdata menyatakan bahwa hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang. Hal ini juga berlaku untuk pemberian kuasa untuk memberikan hipotek, yang wajib dibuat melalui akta otentik. Tujuan ketentuan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum formal bagi semua pihak yang terlibat dalam pembebanan hipotek.
Pasal ini juga mengatur hipotek paksa. Jika seseorang menurut undang-undang atau perjanjian wajib memberikan hipotek tetapi menolak, hakim dapat memaksa pemberian hipotek melalui putusan pengadilan. Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama seperti persetujuan dari pihak yang bersangkutan, dan harus menunjukkan secara pasti benda-benda yang menjadi objek hipotek. Mekanisme ini memberikan perlindungan hukum bagi kreditur agar jaminan tetap dapat diakses secara sah.
Selain itu, pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi wanita bersuami. Wanita yang dalam perjanjian perkawinan memiliki hak atas hipotek dapat mendaftarkan hipotek dan menempuh jalur hukum yang diperlukan tanpa bantuan suami atau kuasa. Ketentuan ini memastikan bahwa hak-hak wanita atas benda tidak bergerak yang dijadikan hipotek tetap terlindungi dan dapat dijalankan secara mandiri.
Contoh kasus:
- Seorang debitur ingin membebankan kapal laut sebagai hipotek. Hipotek hanya sah jika dibuat dengan akta otentik oleh notaris.
- Debitur menolak memberikan hipotek meski diwajibkan oleh perjanjian. Bank dapat meminta hakim memaksa pemberian hipotek, sehingga putusan hakim sah sama seperti persetujuan debitur.
- Wanita bersuami memiliki hak hipotek atas kapal laut berdasarkan perjanjian perkawinan. Ia dapat mendaftarkan hipotek dan menempuh jalur hukum tanpa bantuan suami.
Dengan demikian, Pasal 1171 menekankan pentingnya formalitas, mekanisme paksa, dan perlindungan hukum khusus dalam pemberian hipotek, sehingga kepastian hukum dan hak semua pihak tetap terjamin.