Pasal 1166 KUHPerdata: Hipotek atas Benda Bersama

Pasal 1166 KUHPerdata menyatakan:

“Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 1341.”

Penjelasan:

Pasal ini mengatur hipotek atas benda bersama (co-ownership). Maksudnya, jika suatu benda tak bergerak dimiliki secara bersama oleh beberapa orang, bagian yang tidak terbagi dari benda tersebut dapat dijaminkan melalui hipotek.

Namun, ketika benda bersama tersebut dibagi menjadi bagian-bagian yang terpisah, hipotek hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur yang menjaminkan haknya. Artinya, kreditur tetap memiliki jaminan, tetapi hanya terhadap bagian yang menjadi milik debitur, bukan bagian milik pemilik lain.

Pasal ini juga menekankan bahwa ketentuan Pasal 1341 KUHPerdata tetap berlaku. Pasal 1341 mengatur hak kreditur terhadap benda bersama dan prinsip droit de suite, sehingga hak hipotek tetap melekat pada bagian yang dibagi kepada debitur.

Contoh Kasus I:

Dua perusahaan pelayaran, A dan B, memiliki kapal kargo bersama. Perusahaan A meminjam dana dari bank dan menggunakan bagian kepemilikan kapal A sebagai hipotek.

  • Ketika kapal dibagi (misalnya kepemilikan A dan B dicatat terpisah), hipotek tetap hanya membebani bagian milik A.
  • Bank tidak dapat menuntut bagian B, tetapi hak kreditur atas bagian A tetap aman.

Contoh Kasus II:

Dua maskapai memiliki pesawat bersama untuk operasi regional. Maskapai A membutuhkan modal dan menjadikan bagian kepemilikan pesawatnya sebagai hipotek.

  • Jika maskapai A gagal membayar utang, bank dapat mengeksekusi hanya bagian pesawat milik A, termasuk peralatan tambahan yang melekat.
  • Bagian maskapai B tetap tidak tersentuh.