Pasal 1164 KUHPerdata: Objek yang Dapat Dibebani Hipotek menyatakan:
Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
- Barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
- Hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya.
- Hak numpang karang dan hak usaha.
- Bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah.
- Hak sepersepuluhan.
- Bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemerintah, beserta hak istimewanya yang melekat.
Penjelasan:
Pasal 1164 KUHPerdata membatasi jenis objek yang dapat dibebani hipotek. Hanya benda tak bergerak tertentu dan hak-hak yang melekat padanya yang bisa dibebani hipotek. Namun, untuk tanah dan bangunan, jaminannya kini diatur melalui Hak Tanggungan sesuai UU No. 4 Tahun 1996. Hipotek saat ini lebih relevan untuk benda tak bergerak tertentu yang tidak termasuk tanah, misalnya kapal laut dan pesawat udara.
Objek hipotek modern mencakup beberapa kategori. Pertama, benda tak bergerak tertentu yang dapat diperdagangkan, seperti kapal laut atau pesawat udara, beserta seluruh bagiannya. Kedua, hak pakai hasil benda tak bergerak tersebut, misalnya hak sewa atau hak penggunaan hasil kapal atau pesawat yang dijadikan jaminan. Ketiga, hak usaha atau hak memanfaatkan benda milik pihak lain untuk kegiatan ekonomi, misalnya hak operasional kios atau fasilitas tertentu yang dapat dijaminkan.
Keempat, hasil atau pendapatan yang melekat pada benda tersebut yang dapat dijadikan jaminan. Kelima, hak-hak khusus lain yang diakui pemerintah, seperti hak penggunaan bazar atau pekan raya, beserta hak istimewa yang melekat padanya, masih bisa dijadikan objek hipotek. Dengan penyesuaian ini, hipotek tetap memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan memastikan bahwa objek jaminan memiliki nilai ekonomi yang nyata.
Contoh Kasus:
Seorang pengusaha diberikan izin memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk membangun kios di pasar atau bazar selama 5 tahun. Pengusaha tersebut meminjam modal dan menggunakan izin pemanfaatan kios sebagai objek hipotek. Jika debitur gagal membayar pinjaman, bank dapat mengeksekusi hak penggunaan kios tersebut untuk pelunasan utang.