Perbedaan antara Asas Presumption of Innocence dan Asas Geen Straf Zonder Schuld (Tidak Ada Hukuman Tanpa Kesalahan) dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Asas Presumption of Innocence (Presumsi Kepastian Tak Bersalah):
- Definisi: Asas ini menegaskan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah atau tidak melakukan kesalahan sampai terbukti sebaliknya dalam pengadilan yang berwenang. Ini berarti bahwa beban pembuktian kesalahan selalu berada pada pihak yang menuduh atau mengajukan dakwaan.
- Fokus: Asas ini lebih menekankan pada proses pengadilan dan prinsip bahwa tidak seorang pun boleh dihukum tanpa bukti yang memadai dan meyakinkan bahwa mereka bersalah. Ini melindungi hak asasi individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan pemrosesan hukum yang tidak adil.
- Asas Geen Straf Zonder Schuld (Tidak Ada Hukuman Tanpa Kesalahan):
- Definisi: Asas ini bermakna bahwa tidak boleh ada hukuman yang diberikan kepada seseorang kecuali jika mereka secara sah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang kompeten. Artinya, seseorang tidak dapat dihukum kecuali telah terbukti bahwa mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum yang berlaku.
- Fokus: Asas ini lebih menekankan pada prinsip bahwa hukuman harus didasarkan pada adanya bukti bahwa seseorang benar-benar melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini menjamin bahwa pengadilan hanya memberikan hukuman kepada mereka yang benar-benar bersalah dan memenuhi standar bukti yang diperlukan.
Perbedaan Utama:
- Fokus Asas: Presumption of Innocence (Presumsi Kepastian Tak Bersalah) lebih menekankan pada aspek perlindungan terhadap kesalahan pemrosesan hukum, sedangkan Geen Straf Zonder Schuld (Tidak Ada Hukuman Tanpa Kesalahan) lebih menitikberatkan pada persyaratan bukti yang cukup untuk memberikan hukuman.
- Aplikasi: Presumption of Innocence terutama berlaku selama proses pengadilan dan merupakan prinsip dasar dalam menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak, sementara Geen Straf Zonder Schuld menegaskan bahwa tidak boleh ada hukuman tanpa adanya kesalahan yang terbukti.
Kedua asas ini bersama-sama memastikan bahwa sistem peradilan pidana beroperasi dengan adil dan menghormati hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.