Pasal 1169 KUHPerdata: Batasan Hipotek atas Hak Bersyarat

Pasal 1169 KUHPerdata menyatakan:

“Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selama yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.”

Penjelasan:

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Kreditur harus yakin bahwa debitur benar-benar memiliki hak sah dan tetap atas benda yang dijadikan jaminan. Jika hak atas benda masih bersyarat atau dapat dibatalkan, maka hipotek yang dibebankan akan menimbulkan risiko hukum, termasuk kemungkinan batal demi hukum jika hak tersebut tidak menjadi pasti.

Contoh kasus:

  1. Pak A memiliki sebuah pesawat, tetapi hak kepemilikannya baru berlaku setelah ia melunasi sisa harga pembelian. Selama haknya masih ditangguhkan, Pak A tidak dapat membebankan pesawat tersebut dengan hipotek.
  2. Bu B memperoleh hak atas kapal laut dari perjanjian hibah, tetapi hak tersebut dapat dibatalkan jika syarat tertentu tidak terpenuhi, misalnya pembayaran pajak. Selama haknya masih bisa dibatalkan, Bu B tidak dapat menjadikan kapal tersebut sebagai jaminan hipotek.

Dengan demikian, Pasal 1169 menekankan bahwa hanya hak yang pasti dan tidak bersyarat yang dapat dijadikan dasar pembebanan hipotek, sehingga kepastian hukum dan keamanan transaksi dapat terjaga.