Pasal 1168 KUHPerdata: Kewenangan dalam Pembebanan Hipotek

Pasal 1168 KUHPerdata menyatakan:

“Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.”

Penjelasan:

Hipotek hanya dapat dibuat oleh pihak yang memiliki hak penuh atas benda tidak bergerak yang dijadikan jaminan. Pihak yang tidak berwenang, misalnya penyewa atau pihak yang hanya menguasai benda tersebut tanpa hak menjual, tidak dapat membebankan hipotek.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Dengan memastikan bahwa hanya pemilik sah atau pihak yang berwenang yang dapat membebankan hipotek, risiko sengketa atau pembatalan hipotek dapat diminimalkan. Jika hipotek dibebankan oleh pihak yang tidak berwenang, maka hipotek tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum, sehingga kreditur tidak terlindungi.

Contoh Kasus:

  1. Pak A adalah pemilik sah sebuah kapal laut. Ia meminjam uang dari kreditur dan membebankan kapal tersebut dengan hipotek. Hal ini sah karena ia memiliki hak memindahtangankan kapal tersebut.
  2. Bu B hanya menyewa kapal laut milik orang lain untuk usaha sementara. Ia ingin menjadikan kapal sewaan tersebut sebagai jaminan hipotek untuk pinjaman. Hal ini tidak sah, karena ia tidak memiliki hak memindahtangankan kapal tersebut.

Dengan demikian, Pasal 1168 menekankan prinsip legalitas dan kewenangan dalam pembebanan hipotek, memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki hak sah atas benda tidak bergerak yang dapat memberikan jaminan yang valid secara hukum.