Pasal 1167 KUHPerdata: Hipotek dan Batasannya

Pasal 1167 KUHPerdata menyatakan:

“Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.”

Penjelasan:

Hipotek hanya berlaku untuk benda tidak bergerak. Barang bergerak, misalnya kendaraan, peralatan, atau inventaris, tidak bisa dijadikan objek hipotek. Ketentuan ini membedakan hipotek dengan jaminan lain seperti gadai, yang memang diperuntukkan bagi benda bergerak.

Tujuan ketentuan ini antara lain untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi. Dengan membatasi hipotek hanya pada benda tidak bergerak, pencatatan jaminan menjadi jelas dan teratur, sehingga meminimalisir sengketa antara debitur dan kreditur. Selain itu, hukum Indonesia telah menyediakan instrumen lain, yaitu gadai, bagi benda bergerak sehingga tidak ada tumpang tindih jaminan.