Pasal 1163 KUHPerdata: Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi dalam Hipotek

Pasal 1163 KUHPerdata menyatakan:

“Hak (hipotek) itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.”

Penjelasan:

Pasal ini menegaskan sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid) dari hak hipotek. Maksudnya, hipotek berlaku terhadap keseluruhan objek yang dijaminkan, terhadap tiap benda yang termasuk di dalamnya, bahkan terhadap setiap bagian dari benda tersebut. Jadi, sekalipun utang yang dijamin sudah dibayar sebagian, hipotek tetap membebani seluruh benda sampai utang seluruhnya lunas.

Ketentuan ini melindungi kepentingan kreditur, karena mereka tidak kehilangan jaminan secara bertahap hanya karena debitur membayar sebagian kewajibannya. Dengan kata lain, pembayaran sebagian utang tidak mengurangi beban hipotek, kecuali memang ada pelepasan secara sah oleh kreditur.

Selanjutnya, pasal ini juga menegaskan prinsip droit de suite, yaitu hak hipotek tetap mengikuti bendanya meskipun berpindah tangan kepada pihak lain. Artinya, jika benda yang dihipotekkan dijual kepada pihak ketiga, hipotek tetap melekat pada benda tersebut, dan pihak ketiga pembeli harus tunduk pada hak hipotek kreditur.

Contoh Kasus:

Seorang pengusaha pelayaran, Budi, meminjam modal sebesar Rp50 miliar dari Bank Nusantara untuk memperluas armada kapalnya. Sebagai jaminan, Budi membebankan hipotek atas kapal laut miliknya dengan kapasitas 1.200 GT.

Budi dan bank kemudian membuat Akta Hipotek Kapal di hadapan notaris. Setelah itu, hipotek didaftarkan di Kantor Pendaftaran Kapal sesuai ketentuan KUHD dan peraturan pelayaran yang berlaku. Dengan pendaftaran ini, hak hipotek menjadi mengikat pihak ketiga (droit de suite), dan posisi bank sebagai kreditur menjadi diutamakan (droit de preference).

Beberapa tahun kemudian, Budi gagal membayar cicilan pinjaman. Karena hipotek melekat pada kapal, Bank Nusantara berhak mengeksekusi kapal tersebut melalui pelelangan umum. Hasil lelang digunakan untuk melunasi sisa utang Budi kepada bank. Apabila hasil lelang melebihi jumlah utang, sisa uang dikembalikan kepada Budi.

Contoh ini menegaskan bahwa hipotek saat ini digunakan untuk benda tak bergerak tertentu seperti kapal laut. Mekanisme hipotek memberikan kepastian hukum bagi kreditur, dan hak tersebut tetap melekat pada objek walaupun berpindah tangan, sesuai prinsip droit de suite dan droit de preference.