
Pasal 11 KUHP Baru: Tempat Tindak Pidana
Pasal 11 KUHP Baru menyatakan: Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan: Pasal ini menjelaskan konsep…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 11 KUHP Baru menyatakan: Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan: Pasal ini menjelaskan konsep…
Pasal 10 KUHP Baru menyatakan: Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa…
Pasal 9 KUHP Baru menyatakan: “Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang…
Pasal 8 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Asas nasional aktif merupakan prinsip yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap…
Pasal 7 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah…
Pasal 6 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan…
Pasal 5 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
Pasal 4 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:a. Tindak Pidana di wilayah Negara…
Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam…
Pasal 3 ayat (6) KUHP Baru menyatakan: “Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi…
Pasal 3 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),…
Pasal 3 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak…