Pasal 33 KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.”
Penjelasan:
Pasal 33 KUHP Baru mengatur alasan pembenar berupa keadaan darurat (overmacht dalam arti keadaan darurat atau noodtoestand). Pasal ini memberikan perlindungan hukum kepada seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang oleh hukum karena situasi mendesak yang menuntut pilihan cepat untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
Dalam keadaan darurat, seseorang tidak memiliki pilihan lain yang wajar kecuali melakukan perbuatan yang secara normal merupakan tindak pidana. Keadaan darurat dalam konteks ini harus merupakan situasi di mana terdapat ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa, raga, atau kepentingan hukum yang penting, sehingga pelaku melakukan tindakan terlarang sebagai upaya menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya yang lebih serius.
Agar Pasal 33 berlaku, keadaan yang terjadi harus benar-benar bersifat memaksa—tidak ada alternatif lain yang lebih ringan, dan tindakan pelaku harus bersifat proporsional dengan bahaya yang sedang dihadapi. Keadaan darurat ini tidak boleh diciptakan sendiri oleh pelaku, dan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menutupi niat jahat atau tindakan yang sebenarnya dapat dihindari.
Contoh sederhana keadaan darurat adalah seseorang yang memecahkan kaca mobil untuk menyelamatkan anak atau hewan yang terjebak di dalamnya pada suhu ekstrem; atau seseorang yang menerobos pagar rumah orang lain untuk menghindari bahaya banjir, kebakaran, atau ancaman kekerasan. Dalam situasi tersebut, meskipun ada pelanggaran terhadap hukum (perusakan, memasuki pekarangan tanpa izin), tindakan itu tidak dapat dipidana karena semata-mata dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Dengan demikian, Pasal 33 menegaskan bahwa hukum pidana memberikan ruang bagi kemanusiaan dan akal sehat, sehingga seseorang tidak dihukum ketika perbuatannya merupakan respons wajar terhadap situasi yang mengancam, tidak terhindarkan, dan membutuhkan tindakan segera untuk menyelamatkan kepentingan hukum yang lebih penting.
