Pasal 32 KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.”
Penjelasan:
Pasal 32 KUHP Baru merupakan bentuk alasan pembenar yang memberikan perlindungan hukum kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang, tetapi dilakukan karena melaksanakan perintah jabatan dari seorang pejabat yang memang memiliki kewenangan. Dengan kata lain, jika seseorang menjalankan perintah resmi yang sah dari atasan atau pejabat berwenang, maka ia tidak dapat dipidana atas perbuatan tersebut.
Ketentuan ini berfungsi menjaga kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam praktik, aparatur negara, bawahan, atau petugas tertentu sering kali harus melakukan tindakan yang secara umum dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum. Namun tindakan tersebut menjadi sah apabila dilakukan sebagai bagian dari perintah jabatan—misalnya melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penertiban bangunan, atau tindakan administratif lain yang memiliki dampak hukum terhadap warga masyarakat.
Agar Pasal 32 dapat berlaku, terdapat syarat penting: perintah tersebut harus berasal dari pejabat yang benar-benar berwenang sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku. Jika pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau perintahnya jelas melanggar hukum, maka bawahan tidak dilindungi oleh pasal ini. Dalam konteks ini berlaku prinsip bahwa bawahan tetap boleh menolak perintah yang nyata-nyata melanggar hukum, terutama jika perintah tersebut bersifat jelas salah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, inti dari Pasal 32 adalah bahwa pelaku tidak dipidana ketika ia melakukan perbuatan terlarang sebagai pelaksanaan perintah jabatan yang sah. Pasal ini memastikan bahwa hubungan komando dalam pemerintahan dan penegakan hukum dapat berjalan efektif, tetapi tetap mengandung batas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
