Pasal 3 ayat (3) KUHP Baru menyatakan:
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.”
Penjelasan:
Pasal ini mengatur implikasi praktis dari penghentian proses hukum sebagaimana diatur pada ayat (2), khususnya bagi tersangka atau terdakwa yang sedang ditahan. Jika suatu perbuatan yang sedang diperiksa atau disidangkan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut hukum yang baru, maka tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan harus dibebaskan.
Pejabat yang berwenang, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan, wajib melakukan pembebasan tersangka atau terdakwa dari tahanan ketika hukum baru meniadakan pidana terhadap perbuatannya. Hal ini menegaskan bahwa penghentian proses hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga meliputi pelepasan fisik dari tahanan.
Sebagai contoh, seorang terdakwa ditahan karena melakukan perbuatan tertentu yang pada saat itu dianggap pidana. Setelah itu, undang-undang diubah sehingga perbuatan tersebut tidak lagi termasuk tindak pidana. Dalam kasus ini, pejabat berwenang pada tingkat pemeriksaan terkait harus membebaskan terdakwa dari tahanan secara resmi dan segera.