Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru: Pengaduan oleh Orang Tua atau Wali dalam Tindak Pidana Aduan

Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.”

Penjelasan:

Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru mengatur bahwa apabila korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun, maka yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang tua atau walinya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun belum diberikan kapasitas hukum untuk membuat keputusan sendiri terkait pengaduan pidana karena dianggap belum cakap sepenuhnya secara mental maupun hukum.

Pembatasan usia ini dibuat untuk melindungi anak yang masih rentan dari tekanan psikologis maupun kompleksitas proses hukum. Mengajukan pengaduan merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius, sehingga perlu dilakukan oleh pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, yaitu orang tua atau wali. Dengan demikian, kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas.

Ketentuan ini juga sejalan dengan teori perlindungan anak dalam hukum pidana, di mana anak harus didampingi oleh orang dewasa yang bertanggung jawab saat berhadapan dengan sistem peradilan. Melibatkan orang tua atau wali memastikan bahwa proses pelaporan, pemeriksaan, hingga kemungkinan persidangan dilakukan dengan pendampingan yang layak.

Selain itu, pengaturan ini sangat relevan untuk tindak pidana aduan yang biasanya berhubungan dengan situasi sensitif, seperti penghinaan ringan, fitnah, atau penganiayaan ringan. Anak tidak dibebani tanggung jawab membuat keputusan yang mungkin berdampak besar pada relasi sosial atau proses hukum, sementara haknya tetap terlindungi melalui wali atau orang tuanya.