Apakah Debt Collector diperbolehkan untuk mengambil paksa sepeda motor atau mobil kredit di jalan raya?

Pertanyaan:

Apakah Debt Collector mengambil paksa sepeda motor atau mobil kredit di jalan raya?

Jawaban:

Ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29 ayat (1), mengatur bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitor telah wanprestasi. Cara eksekusinya mencakup pelaksanaan titel eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia, penjualan melalui pelelangan umum, atau penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak. Pasal 30 UU Fidusia menegaskan bahwa eksekusi harus dilakukan dengan cara yang baik dan menghormati hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Putusan MK ini memberikan batasan penting terhadap hak eksekusi kreditur. Klausul parate eksekusi hanya berlaku jika terdapat kesepakatan tentang wanprestasi antara kreditur dan debitor. Jika tidak ada kesepakatan atau debitor menolak mengakui wanprestasi, eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam situasi seperti ini, kreditur wajib mengajukan gugatan atau permohonan eksekusi ke pengadilan. Putusan ini juga menegaskan larangan melakukan eksekusi dengan kekerasan atau intimidasi.

Aspek Pidana dalam Pengambilan Paksa

Pengambilan objek jaminan fidusia secara paksa di jalan tanpa persetujuan debitor dapat memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP. Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan debt collector yang bertindak di luar prosedur dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Pedoman Kepolisian dalam Penarikan Objek Fidusia

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 memberikan pedoman perlindungan konsumen dalam eksekusi jaminan fidusia. Debt collector dilarang melakukan perampasan di jalan atau tempat umum. Penarikan hanya boleh dilakukan jika disertai sertifikat jaminan fidusia, bukti debitor wanprestasi, dan telah diberitahukan sebelumnya. Penarikan juga sebaiknya dilakukan di tempat yang disepakati, secara sukarela oleh debitor, dan didampingi aparat kepolisian jika diperlukan.

Kesimpulan

Debt collector tidak boleh mengambil secara paksa objek jaminan fidusia di jalan. Proses penarikan harus memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam UU Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, KUHP, dan Surat Edaran Kapolri. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.