Pasal 9 KUHP Baru: Aturan Pengecualian

Pasal 9 KUHP Baru menyatakan:

“Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.”

Penjelasan:

Pasal ini mengatur bahwa penerapan asas-asas dalam Pasal 4 sampai Pasal 8, yaitu asas teritorial, nasional aktif, nasional pasif, dan universal, tidak berlaku mutlak. Artinya, meskipun KUHP memberikan wewenang kepada Indonesia untuk menegakkan hukum pidana terhadap tindak pidana tertentu, penerapan tersebut bisa dikecualikan atau dibatasi apabila ada perjanjian internasional yang menetapkan lain.

Dengan kata lain, Pasal 9 ini merupakan bentuk pengakuan terhadap prinsip kedaulatan negara lain dan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional. Negara tidak boleh sewenang-wenang menerapkan hukum pidananya kepada siapa pun tanpa memperhatikan perjanjian internasional yang sudah disepakati.

Misalnya, dalam konvensi tentang kekebalan diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961), para diplomat asing tidak dapat dituntut di pengadilan negara tempat mereka bertugas atas tindakan-tindakan tertentu.

Maka, meskipun menurut asas teritorial (Pasal 4) seharusnya semua orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia bisa dituntut, Pasal 9 membatasi hal itu karena ada pengecualian berdasarkan perjanjian internasional, yaitu konvensi diplomatik tersebut.

Kesimpulannya, Pasal 9 berfungsi sebagai pembatas penerapan yurisdiksi pidana Indonesia agar tetap selaras dengan hukum dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana nasional tidak berdiri sendiri, melainkan berinteraksi dan tunduk pada ketentuan hukum internasional yang mengikat Indonesia.