Pasal 8 KUHP Baru menyatakan:
- Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
- Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
- Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.
Penjelasan:
Asas nasional aktif merupakan prinsip yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap setiap warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, meskipun kejahatan dilakukan di luar negeri, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia karena status kewarganegaraannya. Prinsip ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum melekat pada individu, bukan hanya pada wilayah tempat perbuatan dilakukan.
Penerapan asas ini diatur dalam Pasal 8 KUHP Baru. Ayat (1) menegaskan keberlakuan hukum Indonesia bagi WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Namun, ayat (2) memberikan batasan bahwa perbuatan tersebut juga harus merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan dilakukan (asas “double criminality”). Syarat ini dimaksudkan untuk menjaga keadilan dan menghindari benturan antar sistem hukum negara.
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi tindak pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III. Dengan demikian, asas nasional aktif tidak digunakan untuk menuntut pelanggaran kecil yang tidak signifikan secara hukum. Ayat (4) menambahkan bahwa penuntutan tetap dapat dilakukan meskipun seseorang baru menjadi warga negara Indonesia setelah perbuatan tersebut dilakukan, selama perbuatan itu juga merupakan tindak pidana di negara tempat kejadian.
Selain itu, Pasal 8 ayat (5) mengatur bahwa warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak dapat dijatuhi pidana mati jika hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan tidak mengenal ancaman pidana mati. Ketentuan ini mencerminkan penghormatan terhadap prinsip kedaulatan negara lain dan keadilan internasional.