Pasal 7 KUHP Baru menyatakan:
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
Penjelasan:
Asas Universal Pasal 7 mengatur yurisdiksi Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah negara, tetapi dengan syarat tertentu. Berbeda dengan Pasal 6 yang berlaku secara otomatis untuk kejahatan internasional tertentu, Pasal 7 menegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar suatu perjanjian internasional. Dengan kata lain, Indonesia harus memiliki dasar hukum berupa kesepakatan bilateral atau multilateral yang memberi kewenangan bagi pemerintah untuk menuntut pelaku.
Pasal ini menyebutkan “setiap orang”, sehingga ketentuan ini berlaku bagi semua individu, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, selama tindak pidana dilakukan di luar wilayah Indonesia. Namun, karena bersifat berbasis perjanjian, pemerintah Indonesia tidak dapat menuntut secara mandiri tanpa adanya dasar perjanjian internasional yang sah. Hal ini membuat cakupan Pasal 7 lebih terbatas dibandingkan Pasal 6.
Contoh Kasus: Ekstradisi Gregor Haas dari Filipina ke Indonesia
Gregor Haas, warga negara Australia, ditangkap di Filipina pada Mei 2023 atas dugaan penyelundupan 5 kg sabu ke Indonesia. Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi, namun Indonesia awalnya menuntut agar Haas diadili di Indonesia. Australia menolak karena prinsip anti-hukuman mati.
Untuk memfasilitasi ekstradisi, Indonesia berkomitmen untuk menghapus hukuman mati bagi Haas dan membuka kemungkinan pengadilannya di Australia. Kesepakatan ini tercapai melalui komunikasi antara kementerian luar negeri Indonesia dan Australia, serta dukungan dari kepolisian kedua negara. Haas kemudian diekstradisi ke Indonesia pada Juli 2024.
The Australian
Kasus ini mencerminkan penerapan Pasal 7 KUHP Baru, di mana Indonesia dapat menuntut tindak pidana yang dilakukan di luar wilayahnya berdasarkan perjanjian internasional (dalam hal ini, perjanjian ekstradisi dengan Australia). Proses ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum pidana lintas negara.