Pasal 34 KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Penjelasan:
Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum, tetapi dilakukan karena terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana, karena tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa dapat dilakukan untuk melindungi beberapa kepentingan hukum, yaitu: diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang mengancam martabat atau kesusilaan, serta ancaman terhadap benda atau properti.
Agar pembelaan terpaksa dianggap sah, serangan atau ancaman serangan tersebut harus bersifat seketika. Artinya, serangan terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi orang yang diserang untuk mencari perlindungan lain. Selain itu, serangan itu harus melawan hukum, sehingga pembelaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak tindakan aparat penegak hukum yang sedang bertugas secara sah, kecuali aparat bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Pembelaan yang dilakukan juga harus proporsional, yakni seimbang dengan ancaman yang datang. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan yang berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding. Prinsip proporsionalitas ini menjadi kunci agar pembelaan tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara tidak perlu.
Dengan demikian, Pasal 34 KUHP Baru memberikan payung hukum bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. Hukum menyadari bahwa dalam situasi tertentu, seseorang harus mengambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Selama tindakan tersebut dilakukan secara wajar, proporsional, dan didorong oleh serangan atau ancaman yang melawan hukum, maka pelaku tidak dapat dipidana.
