Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru: Penyesuaian Pidana Lebih Ringan

Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menyatakan:

Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.”

Penjelasan:

Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menyatakan bahwa apabila setelah adanya putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap, hukum baru mengatur bahwa perbuatan yang sama diancam dengan pidana yang lebih ringan, maka pelaksanaan pidana harus disesuaikan dengan batas pidana menurut hukum baru tersebut.

Ketentuan ini merupakan penerapan asas lex mitior atau asas retroaktif yang lebih menguntungkan terdakwa/terpidana. Artinya, hukum pidana baru boleh berlaku surut jika memberikan keringanan atau keuntungan bagi pelaku. Dengan begitu, terpidana tidak lagi menjalani pidana yang lebih berat hanya karena hukum lama, padahal hukum baru sudah memberikan standar ancaman yang lebih ringan.

Sebagai contoh, seorang terpidana divonis 5 tahun penjara berdasarkan ketentuan lama. Namun, setelah hukum baru berlaku, perbuatan yang sama hanya diancam dengan pidana maksimal 3 tahun. Dalam kondisi ini, pelaksanaan pidana harus disesuaikan. Terpidana tidak boleh dipaksa menjalani hukuman 5 tahun penuh, melainkan hanya sampai pada batas 3 tahun sesuai ketentuan baru. Dengan demikian, hukum baru secara langsung memberikan dampak yang lebih adil bagi terpidana.

Konsekuensi dari aturan ini adalah adanya perlindungan terhadap hak terpidana dari pemberlakuan pidana yang lebih berat. Pasal ini juga menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dalam perubahan hukum pidana. Prinsip legalitas memang melarang berlakunya hukum pidana secara retroaktif, tetapi dengan pengecualian apabila hukum baru memberikan manfaat lebih besar bagi pelaku, maka asas tersebut justru memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menjamin adanya kepastian hukum sekaligus keadilan substantif, di mana perubahan hukum yang lebih ringan harus diikuti oleh penyesuaian eksekusi pidana, meskipun putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.